Minggu, 20 Januari 2008

>> Multiply - Hak Kekayaan Intelektual

http://hakkekayaanintelektu.multiply.com/

>> Email Gmail - Hak Kekayaan Intelektual

hakkekayaanintelektual@gmail.com

>> Wordpress - Hak kekayaan Intelektual

http://hakkekayaanintelektual.wordpress.com/wp-admin/

= Peta Mutakhir Hak Kekayaan Intelektual Indonesia

PETA MUTAKHIR
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA¯*
Oleh
A. Zen Umar Purba¯**
PENDAHULUAN
Hak kekayaan intelektual (“HKI” atau “HaKI”) adalah konsepsi yang sederhana dan
logis. Sebab pada intinya ia mengatur tentang penghargaan atas karya orang lain,
yang berguna bagi masyarakat banyak. Ini merupakan titik awal dari pengembangan
lingkungan yang kondusif untuk pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain -lain
bentuk karya intelektual. Hak kekayaan intelektual bersifat privat. Namun hak
kekayaan intelektual hanya akan bermakna jika diwujudkan dalam bentuk produk di
pasaran, digunakan dalam siklus permintaan, dan penawaran, dan karena itu
memainkan suatu peranan dalam bidang ekonomi.
Pengembangan hak kekayaan intelektual pada hakekatnya adalah pengembangan
sumber daya manusia (“SDM”). Sebab hak kekayaan intelektual berurusan dengan
produk dan proses yang berkaitan dengan olah pikir manusia. Dengan
pengembangan sistem hak kekayaan intelektual diharapkan akan berkembang pula
SDM kita terutama terciptanya budaya inovatif dan inventif. Hal ini sangat penting
dikaitkan dengan kenyataan, walaupun kekayaan atau sumber daya alam (“SDA”)
berlimpah, kita masih “begini-begini” saja bahkan mundur, dan tingkat kemiskinan
makin bertambah. Di sini saya ingin mengutip editorial The Washington Post, 28 April
2001 yang berbunyi : “. . . . if there is one lesson in the past half century of economic
development, it is that natural resources do not power economies, human resources do” (jika
ada pelajaran selama setengah abad yang lalu mengenai perkembangan ekonomi
adalah bahwa sumber daya alam tidak menggerakkan ekonomi; sumber daya
manusia yang melakukan itu). Di antara puluhan ribu pulau dan perairan ditambah
zona ekonomi eksklusif 200 mil, serta SDA yang terkandung di atas, di dasar, di
kolom, serta di bawah permukaan tanah/air, kita bagaikan tikus kelaparan di
lumbung padi. Sementara kita ketahui beberapa negara yang tanpa SDA melesat maju
alang kepalang. Tentu berkat kemampuan SDM mereka.
¯* Disampaikan pada acara Orientasi Kepailitan bagi para Hakim Agung, diselenggarakan oleh Pusdiklat
Mahkamah Agung RI, Jakarta 29 Januari 2002.
¯** Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

Makalah Dirjen HaKI – Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I.
Jakarta, 29 Januari 2002
2
Pengembangan SDM mutlak perlu. Sebab tanpa SDM yang berkualitas, kita hanya
menjadi pengekor. Lihat saja bagaimana pemanfaatan SDA yang ada di tanah air kita
yang kaya itu (sebenarnya “kaya” dari sudut potensi, bukan riil), hanya tergantung
pada keahlian atau pengetahuan SDM asing.1 Untuk jangka panjang, kapasitas
berunding kita di forum-forum internasional dalam kaitan dengan komoditas tertentu
akan berada pada posisi di bawah. Ada program alih teknologi, tapi dikaitkan dengan
kenyataan di atas, program ini hanya bersifat rutin saja, tidak ada dampak strategis
yang bisa diharapkan.2
Lalu apa yang harus dilakukan ? Pertama, segera mengubah orientasi atau persepsi
masyarakat terhadap SDA kita. Kedua, menggalakkan program pengembangan SDM.
Akan tetapi sementara yang terakhir ini masih di awang-awang, yang dapat
dilakukan secara konkret sekarang adalah me-likuid-kan SDA tersebut. Untuk itu
diperlukan investor asing. Kebutuhan akan investor asing ini pada akhir-akhir ini
makin mutlak. Data menunjukkan anjloknya arus penanaman modal asing selama
kurun waktu setelah 1998, dibanding dengan sebelumnya 3. Di sini kita harus
berupaya keras agar mereka benar-benar tertarik dan merasa terjamin bahwa iklim
usaha di tanah air benar-benar OK bagi mereka.
Dari sinilah sistem hak kekayaan intelektual mulai memegang peran. Sistem itu
merupakan langkah untuk melindungi kepentingan para investor tersebut. Setiap
karya intelektual mereka yang berkaitan dengan produksinya tentu saja perlu
dilindungi. Dan investor asing harus diyakinkan bahwa sistem hak kekayaan
intelektual ada dan dilaksanakan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan salah satu butir
World Intellectual Declaration yang dikeluarkan oleh Policy Advisory Commission World
Intellectual Property Organization (“WIPO”),4 yang pada salah satu butirnya berbunyi :
“Also in the context of development, efficient intellectual property systems are indispensable
elements in securing investment in crucial sectors of national economies, particularly in
developing countries and countries in transition.” Sementara itu, walaupun
mempersoalkan tentang belum terdapatnya kesepakatan antara para akhli mengenai
dampak langsung antara sistem HaKI yang baik dan peningkatan arus modal asing,
1 Di bidang perminyakan sebagai contoh pada mulanya yang kita manfaatkan hanya minyaknya (crude oil) saja.
Tapi kemudian kemajuan teknologi telah dapat memberi nilai ekonomis pada derivatif crude oil tersebut, maka
jadilah LNG dan LPG. Begitu juga yang terjadi dengan air terjun Si Gura-gura sehingga air menjadi tenaga
pembangkit listrik Asahan. Kulit kelapa sawit yang keras di daerah perkebunan Sumatra Timur lazim digunakan
untuk mengeraskan jalan sehingga tidak perlu diaspal. Kini kulit kelapa sawit sudah tidak digunakan untuk itu lagi
karena menurut pihak Jepang kulit kelapa sawit tersebut dapat dimanfaatkan. Banyak lagi contoh lain. Semua ini
menunjukkan betapa SDA itu berguna setelah diberitahukan pihak atau SDM asing (yang memang menguasai
teknologi).
2 Program alih teknologi adalah topik besar yang memerlukan pembahasan khusus. Namun menurut seorang
penulis, alih teknologi hanya dapat tercapai jika suatu negara berkembang memiliki sistem lisensi wajib yang
efektif, lihat Carlos M. Correa, INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS, THE WTO AND DEVELOPING
COUNTRIES, Zed Books Ltd, New York, 2001, h.19
3 Lihat antara lain MEDIA INDONESIA, 12 Desember 2001
4 Komisi yang diketuai oleh Pangeran El-Hassan Bin Talal (Jordan) ini beranggotakan tokoh-tokoh kaliber dunia,
seperti Boutros Boutros Ghali (mantan Sekjen PBB), Sir Robert Jennings (mantan Ketua Mahkamah
Internasional), Hasamitsu Arai (MITI, Jepang), tiga mantan kepala negara masing-masing Carlos Menem
(Argentina), Fidel Ramos (Filipina) dan Mario Soares (Portugal) serta seorang kepala negara, yaitu Petar Stoyanov


Maskus menulis: ”Trade flows into large developing economies with significant capacities for
imitation are restricted by weak IPRs. Adoption of the TRIPs standards bears the potential to
raise their imports of technologically sophisticated goods by significant amounts”. 5
Apresiasi terhadap konsep intelektual merupakan kunci penyelenggaraan sistem
HaKI di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 189/1998 penyelenggaraan
sistem HaKI dipercayakan kepada Departemen Kehakiman dan HAM c.q. Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan visi mengembangkan sistem HaKI yang
efektif dan kompetitif secara internasional dalam menopang pembangunan nasional.
Visi ini dituangkan dalam melaksanakan misi sebagai berikut :
· Mengelola sistem HaKI dengan cara memberikan perlindungan, penghargaan
dan pengakuan atas kreatifitas;
· Mempromosikan teknologi, investasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan
pertumbuhan ekonomi; dan
· Merangsang pertumbuhan karya dan budaya yang inovatif dan inventif.
ANGKA-ANGKA KEPEDULIAN : PATEN
Apakah sistem hak kekayaan intelektual Indonesia itu sudah berjalan ? Jawabnya
positif: ya. Di antara negara-negara berkembang, Indonesia memang termasuk yang
peduli akan masalah hak kekayaan intelektual. Sebagai peserta Agreement Establishing
the World Trade Organization (dan dengan sendirinya Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights/Persetujuan TRIPs), Indonesia telah memiliki dan
melaksanakan sistem hak kekayaan intelektual.
Misalnya untuk paten dari tahun 1991 hingga 2000 tercatat 25.134 permohonan paten
dan dari jumlah tersebut diberikan 6.286 paten. Namun permohonan paten yang
diajukan oleh para inventor nasional masih sangat rendah. Sampai dengan tahun 2000
permohonan paten oleh inventor nasional adalah sebesar + 5% dari total permohonan.
Akan tetapi keadaan ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Dengan rasio yang sama
bahkan juga seperti Belanda dan Kanada masing-masing 5,76% dan 7,69%.6 Untuk
Indonesia, bukankah ini sejalan pula dengan tingkat kemajuan teknologi. Seperti telah
diuraikan dimuka, ini adalah salah satu tugas berat kita, bagaimana meningkatkan
permohonan paten oleh pihak nasional yang tidak lain merupakan refleksi
peningkatan pengembangan teknologi, yang pada gilirannya akan mengurangi
ketergantungan kita pada teknologi asing.7
Untung ada paten sederhana (“PS”), yang merupakan bagian dari sistem paten yang
banyak dimintakan oleh para inventor nasional. Jika pada tahun 1993 baru terdapat 28
5 Keith E. Maskus, INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS IN THE GLOBAL ECONOMY, Institute for
International Economics, Washington, DC, 2000, h.. 141.
6 Sumber : WIPO
7 Secara makro mengurangi ketergantungan di bidang teknologi berarti juga mengurangi pada aspek-aspek lain
terutama keuangan dari pihak asing, yang sebenarnya merupakan prinsip pembangunan nasional -- hal yang
ditegaskan oleh Presiden RI secara tidak langsung tanggal 19 Desember 2001, KOMPAS, 20 Desember 2001.

permohonan pada tahun 2000 sudah mencapai 213. Pada permulaan krisis ekonomi
(1997) terdapat 80 dibanding dengan 59 permohonan pada tahun sebelumnya. Tahun
1998 naik lagi menjadi 109 permohonan PS. Di antara sekian banyak pemohon PS
terdapat dua permohonan dari Provinsi Kalimantan Timur. Tentang pendaftaran,
termasuk paten yang sudah diberikan lihat tabel pada Lampiran I.
MEREK DAN LAIN-LAIN
Lain paten, lain merek. Prosentase pendaftar merek oleh pengusaha nasional tidak
rendah, di antara permohonan pendaftaran secara umum meningkat. Bahkan selama
krisis 1997 pun terjadi peningkatan yaitu 28.339 aplikasi dibanding dengan 28.189
tahun 1996. Baru pada tahun 1998 menurun sedikit yakni 23.160 aplikasi. Secara
keseluruhan dalam tenggang antara tahun 1993 hingga 2000 tercatat 225.190
permohonan pendaftaran merek, dan yang terdaftar 151.039. Tabel permohonan
pendaftaran merek, Lampiran II.
Di bidang hak cipta juga terdapat pertumbuhan. Namun bidang ini tidak dapat
dijadikan pegangan. Sebab berdasarkan hukum, seorang pencipta sudah mendapat
perlindungan hukum begitu ia mengumumkan karya ciptanya.8
Hak kekayaan intelektual mutakhir bukan hanya terdiri dari hak cipta, paten dan
merek. Terhitung sejak 20 Desember 2000, hak kekayaan intelektual Indonesia telah
pula dilengkapi dengan rahasia dagang, desain industri dan desain tata letak sirkuit
terpadu, sejalan dengan telah diundangkannya ketiga undang-undang bidang
tersebut, masing-masing UU No. 30/2000, UU No. 31/2000 dan UU No. 32/2000.9
Khusus tentang desain industri saja, sampai tahun 1997, sebelum legislasinya lahir,
telah masuk lebih dari 2000 pendaftaran desain industri. Setelah pendaftaran desain
industri dibuka sejak Juni tahun ini sampai 12 Desember yang lalu, tercatat 1313
dengan rincian sebagai berikut : 1013 permohonan dari dalam negeri dan 297
permohonan dari luar negeri (lihat Lampiran III).
Namun, dari sejumlah permohonan dalam negeri tersebut, hanya tiga yang berasal
dari kelompok UKM; satu hal yang sangat disayangkan. Sebab salah satu alasan
dikeluarkannya UU tentang Desain Industri justru untuk menampung karya
intelektual yang datang dari lapisan masyarakat yang luas, termasuk dalam hal ini
kelompok UKM10.
8 Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 6/1982, sebagaimana diubah dengan UU No. 7/1987 dan UU No. 12/1997,
Lembaran Negara Tahun 1997 No. 29 (“UU Hak Cipta”).
9 Masing masing LN Tahun 2000 No. 242, No. 243, No. 244 T entang ketiga undang-undang ini lihat uraian
penulis, Hak Kekayaan Intelektual dan Persaingan Usaha, HUKUM DAN PEMBANGUNAN, Edisi Khusus Dies
Natalis UI ke 51, h. 85 et.seq, juga ibid, Strategi Pemerintah dalam Melaksanakan UU tentang Rahasia Dagang,
Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, JURNAL HUKUM BISNIS, Vol. 13 April 2001, h. 9-12.
10 Telah banyak didiskusikan hubungan antara HaKI dan pengembangan UKM dalam beberapa forum
internasional misalnya: The WIPO ASEAN Sub Regional Policy Forum, 25-27 Juli 2000 di Bali. WIPO Forum
Intellectual Property and Small and Medium-Sized Enterprises (“SME”), 9-10 Februari 2001 di Milan Italy dan
WIPO General Assemblies tanggal 24 September 2001, di Jenewa.

ASPEK-ASPEK LAIN
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 189 tersebut di atas, pelaksanaan sistem hak
kekayaan intelektual berkaitan dengan berbagai aspek yang lebih luas dari itu, yakni:
legislasi,11 administrasi/organisasi, kerjasama peningkatan kesadaran masyarakat,
dan koordinasi penegakan hukum. Mengenai legislasi, seperti telah disebut di atas
khazanah legislasi nasional telah diperkaya dengan kehadiran undang-undang di
bidang desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Selain itu
Pemerintah telah pula mengajukan 3 RUU pada tahun 1999/2000 yaitu RUU tentang
Hak Cipta, RUU tentang Paten dan RUU tentang Merek. Dari ketiga RUU tersebut
dua diantaranya telah menjadi undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 14/200112
tentang Paten, dan Undang-Undang No. 15/200113 tentang Merek, keduanya pada 1
Agustus 2001.
Erat dengan legislasi adalah konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan
hak kekayaan intelektual yang telah diratifikasi yaitu Paris Convention for the Protection
of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization 14; Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulations under the PCT 15;
Trademark Law Treaty 16; Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
17; WIPO Copyright Treaty 18.
Selanjutnya dan yang penting dalam suasana otonomi daerah, dalam rangka
memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terhitung 2 Januari 2001
kantor-kantor wilayah Departemen Kehakiman dan HAM dapat menerima
pendaftaran hak kekayaan intelektual. 19 Ini dimaksudkan guna memberikan
kemudahan bagi masyarakat di daerah dalam memanfaatkan hak kekayaan
intelektual. Juga telah dibentuk komisi banding, masing-masing untuk Komisi
Banding Paten20 dan Komisi Banding Merek21.
11 Menurut Maskus, secara ekonomis pengetatan pengaturan tentang hak kekayaan intelektual pada satu titik
menimbulkan masalah juga bagi negara berkembang. Sebab akibat kebijakan baru ini tidak kurang ditutupnya
usaha-usaha yang selama ini tidak sejalan dengan HaKI. Artinya Pemerintah harus memberikan lapangan kerja
baru, lihat Maskus, op.cit., p. 258.
12 Lembaran Negara Tahun 2001 No. 109.
13 Lembaran Negara Tahun 2001 No. 110.
14 Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997
15 Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997
16 Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1997
17 Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997. Secara khusus saya ingin memberikan catatan tentang Berne
Convention. Pada 1950-an Indonesia keluar dari konvensi ini dengan alasan yang strategis : dengan harapan agar
kita akan dapat melakukan berbagai kegiatan untuk memindahkan ilmu pengetahuan dari luar negeri masuk ke
dalam negeri dengan misalnya menerjemahkan, meniru atau menyalin ciptaan-ciptaan para pencipta luar negeri,
kasarnya membajaklah. Sebagai negara yang baru merdeka, waktu itu kita perlu memperkuat diri dengan ilmu dari
luar negeri tanpa harus mengeluarkan biaya. Akan tetapi ternyata maksud baik ini tidak pernah direalisasikan,
sehinggga hasilnya nol besar.
18 Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997
19 Keputusan Menteri Kehakiman No. M.09-PR.07.06/1999
20 Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M.22-PR.09.03/2000
21 Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M.23-PR.09.03/2000


Mengenai aspek kerjasama, dilakukan hubungan dengan lembaga-lembaga
internasional seperti WIPO, serta lembaga-lembaga negara lain semisal Japan
International Cooperation Agency, Japan Patents Office, European Patents Office22, IP
Australia, US Patents and Trademarks Office, kantor hak kekayaan intelektual Perancis
dan lain-lain. Dengan tidak mengurangi apresiasi terhadap pihak-pihak lain, peranan
Pemerintah Australia patut dicatat secara khusus. Pelatihan berkelanjutan dilakukan
dalam program Indonesia-Australia Special Training Program , bukan hanya di Jakarta,
tetapi juga di daerah-daerah, termasuk di Samarinda ini, bahkan juga sampai ke
Australia. Kerjasama -kerjasama ini sejalan dengan ketentuan yang termaktub dalam
Persetujuan TRIPs.23
Produk konkret dari kebijakan di bidang kerjasama internasional ini antara lain
berbuah pada program pelatihan, baik untuk tenaga/staf internal, maupun yang
datang dari instansi lain, termasuk aparat penegak hukum dan badan peradilan, serta
masyarakat luas. Selain itu berbagai kegiatan berskala internasional telah pula
dilakukan dalam koridor kerjasama ini baik di luar negeri maupun di dalam negeri.
Untuk tahun 2000 misalnya telah diadakan WIPO National Seminar Patent Cooperation
Treaty di Jakarta, dan WIPO ASEAN Sub Regional Policy Forum di Denpasar, serta
tahun 2001 ini peringatan International IP Day tanggal 26 April dengan pemberian
anugerah kepada inventor, pencipta dan pemilik merek terbaik.24 Pada Oktober 2001
lalu telah pula diselenggarakan WIPO Asia Pacific Regional Symposium on IPR and
Related Issues di Yogyakarta, yang substansinya akan dibicarakan pada bagian akhir
makalah ini. Ini belum terhitung program expert missions dan technical consultations
yang dilakukan di Indonesia (Jakarta dan daerah).
Selain itu program utama lain adalah ke luar negeri dalam wujud partisipasi dalam
pelatihan, kursus, seminar, simposium dan pertemuan-pertemuan ilmiah lain, baik di
pusat WIPO Jenewa, serta di berbagai penjuru dunia. Kerjasama internasional
semacam ini sangat membantu dalam menyelesaikan langkah-langkah
pengembangan sistem HaKI nasional. Penyusunan legislasi di Indonesia akhir-akhir
ini banyak memanfaatkan jalur kerjasama ini. Sistem HaKI memang tidak dapat
dilepaskan dari prinsip interdependensi25. Tentang pentingnya kerjasama antara
negara dengan organisasi HaKI internasional serta lembaga-lembaga HaKI di negara
22 Telah ditandatangani Financing Agreement pada tanggal 5 November 2001 sebesar US $ 5 juta dengan Uni
Eropa.
23 Art. 67.
24 Masing-masing berdasarkan Keputusan Dewan Juri yang diketuai oleh Prof. Dr. Toeti Herati Rooseno (Hak
Cipta), Prof. Wiranto Arismunandar (Paten), dan Djohansyah, SH (Merek). Pembentukan Dewan Juri sendiri
tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. M-27.PR.09.03 tanggal 3 April 2001 Tentang acara
penganugerahan tersebut lihat antara lain : KOMPAS, 26 April 2001, MEDIA INDONESIA, BISNIS INDONESIA
dan REPUBLIKA masing-masing tanggal 27 April 2001. Juga A. Zen Umar Purba Sekarang Untuk Esok,
KOMPAS, 30 April 2001, h. 5.
25 Lihat A. Zen Umar Purba, Interdependensi dan Kreativitas, makalah disampaikan pada seminar memperingati
Hari HaKI Sedunia (Intellectual Property Day), Jakarta, 26 April 2001, diselenggarakan bekerjasama antara
WIPO dan Direktorat Jenderal HaKI, Departemen Kehakiman serta beberapa instansi terkait.


lain merupakan salah satu rekomendasi dalam World Intellectual Property Declaration,
June 26, 2001, yang dikeluarkan oleh Policy Advisory Commission WIPO.
Untuk kerjasama nasional tidak perlu disebut mengenai perlunya koordinasi dengan
lembaga/instansi Pemerintah terkait. Juga dengan pihak swasta yaitu praktisi hak
kekayaan intelektual termasuk konsultan hak kekayaan intelektual serta organisasi
swasta semacam Perhimpunan Masyarakat Hak Kekayaan Intelektual Indonesia,
Yayasan Klinik Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Yayasan Karya Cipta Indonesia
dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Asosiasi Importir Rekaman Video
Indonesia, Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia, dan
berbagai LSM. Lembaga penelitian dan perguruan tinggi merupakan mitra strategis
dalam melaksanakan sistem hak kekayaan intelektual nasional. Kerjasama pada
tingkat nasional ini juga secara tidak langsung merupakan institution building dengan
lahirnya berbagai sentra, klinik dan pusat studi hak kekayaan intelektual pada
berbagai departemen, yayasan dan perguruan tinggi, di pusat dan daerah-daerah26.
Institusi ini berfungsi membantu masyarakat yang ingin mengurus pendaftaran HaKI
mereka, termasuk permintaan paten, bahkan sedang dirancang pula adanya
kerjasama dengan lembaga pembiayaan khusus untuk membantu para UKM dalam
kaitan dengan HaKI. Misalnya seperti yang dibahas dalam seminar yang
diselenggarakan di Semarang tahun ini oleh UNDIP, JICA, Pemda Jawa Tengah serta
PT Bahana Modal Ventura. Yang menarik dalam seminar itu adalah penekanan HaKI
adalah aset. HaKI sebagai aset (selama dalam masa perlindungan) merupakan
pengejawantahan dari sifat eksklusif dari HaKI. Sebagai aset, dia bisa dimiliki yang
pada gilirannya akan mendudukkannya dalam lalu lintas komersial. 27
DEMISTIFIKASI
Kegiatan yang dihasilkan dari kerjasama di atas bermuara pada terbantunya langkah
untuk mendorong lebih berkembangnya kesadaran masyarakat, satu aspek
pelaksanaan sistem HaKI yang tidak kalah pentin gnya. Secara formal, setiap konsepsi
cukup dituangkan dalam undang-undang, sebab adagium mengatakan bahwa
undang-undang yang telah diumumkan dianggap diketahui oleh masyarakat banyak.
Adagium ini dalam praktik tidak jalan. Selalu diperlukan upaya untuk menyebar dan
menyemaikannya ke masyarakat, atau dalam istilah populer diperlukan langkah
sosialisasi. Prinsip dasar peningkatan kesadaran masyarakat adalah demistifikasi,
yakni bahwa hak kekayaan intelektual bukanlah sesuatu yang sakral, ia
diperuntukkan ba gi masyarakat biasa. Hak kekayaan intelektual adalah urusan
kehidupan sehari-hari. Karena itu keperluan untuk melindungi suatu karya
intelektual adalah hal yang sudah seharusnya pula, wajar dan biasa. HaKI bukan
sesuatu yang jauh dari jangkauan.
26 Jumlah sentra HaKI yang tercatat pada catatan Ditjen HaKI adalah 90.
27 Cf. Frederick Abbott, et. al. THE INTERNATIONAL INTELLECTUAL PROPERTY SYSTEM, Part One, K
Law International, New York, et. al. 1999, p.22. et. seq.


Walaupun di atas telah ditunjukkan angka-angka kepedulian, tetap saja muncul
berbagai harapan agar lebih banyak lagi anggota masyarakat yang terlibat dalam
masalah HaKI. Itulah yang mendorong Pemerintah terus menyelenggarakan berbagai
kegiatan bertemu dengan masyarakat langsung. Termasuk dalam hal ini mengadakan
program sosialisasi ke daerah yang umumnya dilakukan bekerjasama dengan kanwil
setempat, perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga lain, seperti
yang berlangsung hari ini. Menurut catatan hanya beberapa provinsi saja yang belum
pernah dikunjungi dalam acara sosialisasi ini atas alasan keamanan, seperti Aceh,
Maluku dan Irian Jaya.
PENEGAKAN HUKUM DAN LAIN-LAIN
Salah satu pokok persoalan, dan yang menjadi sorotan dunia internasional dalam
masalah HaKI adalah lemahnya penegakan hukum. Persoalan ini sangat penting
sebab perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang karya intelektual, tidak
ada artinya tanpa penegakan hukum. Lebih-lebih di negara berkembang, penegakan
hukum dianggap sangat lamban28. Sebelum masuk ke masalah ini ada baiknya
diungkap lebih dulu beberapa pengaturan dalam berbagai undang-undang baru (UU
Desain Industri, UU Paten dan UU Merek, yang selanjutnya disebut “UU Baru”) baik
yang langsung maupun tidak langsung, berkaitan dengan upaya penegakan hukum.
Dalam UU Baru dimasukkan ketentuan tentang penetapan sementara oleh
pengadilan, yang sebenarnya sudah ada dalam Persetujuan TRIPs. 29 Selain itu tindak
pidana diklasifikasikan sebagai delik aduan,30 bukan delik biasa, sementara fokus
pemidanaan lebih ditekankan pada pidana denda. Ditetapkan pula penggunaan
badan peradilan khusus untuk penyelesaian sengketa perdata serta kemungkinan
besar pihak untuk dapat menggunakan lembaga penyelesaian di luar pengadilan
formal.
Mengenai penetapan sementara oleh pengadilan, dalam UU Baru setiap pihak yang
menduga adanya pelanggaran terhadap HaKI, dapat meminta kepada hakim untuk
melarang peredaran dan penjualan produk termaksud. Tentu saja si pelapor harus
mempunyai alasan yang cukup kuat mengenai dugaan pelanggaran tersebut, sebab
kalau tidak dia akan dapat digugat balik.31 Yang penting adalah bahwa ketentuan ini
merupakan tambahan bagi perlindungan hak bagi pemegang HaKI. Bahkan dari
sudut hukum Indonesia ketentuan ini merupakan terobosan karena hal semacam ini
sebelumnya tidak dikenal.
Berkenaan dengan status delik, yang diubah dari delik biasa menjadi delik aduan
alasan perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
28 Cf. Maskus, op.cit., p. 99.
29 Art. 50
30 Misalnya dalam hal paten, pasal 133 UU No. 14/2001
31 Dalam hal paten pasal 128 UU No. 14/2001


Delik aduan sesuai dengan sifat HaKI adalah hak privat32 (walaupun kita
maklum hak privat itu pada gilirannya memegang peranan penting dalam
dunia usaha).
· Hanya pemegang hak-lah yang tahu ada tidaknya pelanggaran atau tindak
pidana terhadap karya intelektualnya sendiri (yang notabene telah
mendapatkan perlindungan); dalam beberapa kasus para pihak yang
bersengketa dalam kaitan dengan HaKI, kemudian berdamai;
namun sementara itu kasusnya telah dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak
pidana oleh satu pihak; pelaporan tersebut tidak dapat dicabut kembali.
· Delik biasa dapat menjadi bumerang karena setiap pihak termasuk pihak luar
sangat mengharapkan dilakukannya tindakan “pembersihan” terus menerus
terhadap tindak pidana termaksud tanpa perlunya diadukan; ini merupakan
bumerang bagi kita sendiri.
SANKSI PIDANA : PENDEKATAN EKONOMI
Sebelum adanya UU Baru, semua pelanggaran tindak pidana HaKI (hak cipta, paten
dan merek), untuk yang paling berat, dalam semua undang-undang di bidang HaKI
tersebut diancam maksimal 7 tahun pidana badan dan/atau denda Rp. 100.000.000.33
Ancaman pidana badan tersebut dinilai terlalu tinggi, dan dalam praktik hakim
paling sering menjatuhkan hukuman percobaan, kecuali satu keputusan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu yang menghukum 4 tahun penjara.34
Ditambah dengan kajian pada undang-undang yang berlaku di negara lain (bahkan
ada yang tanpa pidana badan), Pemerintah berpendapat bahwa ancaman pidana
badan yang terlalu lama tidak punya dampak apa -apa bagi rehabilitasi kerugian
korban. Malah, mengingat HaKI menopang dunia usaha, ancaman hukuman yang
terlalu lama bagi pihak yang bersangkutan menjadi alasan untuk tidak dapat
melakukan kegiatan usahanya sehingga terhadang pula kewajiban membayar denda.
Sebagai gantinya menurut Pemerintah akan lebih baik jika pelaku delik tersebut
dikenakan pidana denda yang jauh lebih berat. Itulah sebabnya pidana denda (dan
pidana badan) untuk masing-masing bidang dalam UU Baru adalah sebagai berikut :
· Paten : Rp. 500 juta (dan/atau 4 tahun)35
· Merek : Rp. 1 milyar (dan/atau 5 tahun)36
· Desain Industri : Rp. 300 juta (dan/atau 4 tahun)37
HaKI adalah hak dengan waktu sangat terbatas. Dengan demikian diperlukan
mekanisme penyelesaian perkara perdata yang dapat bergerak cepat. Dengan UU
32 Alinea ke 4 Persetujuan TRIPs.
33 UU Hak Cipta: Pasal 14 ayat (1); UU No. 6/1989, diubah dengan UU No. 13/1997 tentang Paten (Lembaran
Negara Tahun 1997 No. 30) : Pasal 126; dan UU No. 19/1992, diubah dengan UU No. 14/1997 tentang Merek
(Lembaran Negara Tahun 1997 No. 31): Pasal 82A.
34 KOMPAS, 18 Oktober 2000.
35 Pasal 130 UU No. 14/2001 tentang Paten.
36 Pasal 90 UU No. 15/2001 tentang Merek.
37 Pasal 54 UU No. 31/2000 tentang Desain Industri.


Baru, kecuali bidang rahasia dagang, penyelesaian sengketa perdata dilakukan di
Pengadilan Niaga. Untuk menopang hal ini dalam UU Baru juga diatur tentang
hukum acara tersendiri seperti yang berlaku dalam kaitan dengan masalah
kapailitan38.
Selama ini praktis tidak ada gugatan ganti rugi menyusul perkara pidana berkenaan
dengan masalah HaKI39. Ini sangat disayangkan karena untuk kepentingan korban
upaya hukum ini seyogianya ditempuh. Selain itu kasus-kasus semacam ini akan
bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum itu sendiri. Dalam UU Baru diatur pula
ketentuan untuk menggunakan sarana lain di luar pengadilan, misalnya melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.40
PENGETAHUAN TRADISIONAL
Topik lain yang ada kaitannya dengan masalah hak kekayaan intelektual yang aktual
saat ini adalah pembahasan konsep pengetahuan tradisional (traditional knowledge),
sumber daya genetika (genetic resources), serta ekspresi budaya lokal (expression of
folklore). Negara-negara berkembang termasuk Indonesia sangat prihatin terhadap ini.
Bahkan badan internasional seperti WIPO (General Assemblies tahun 2000) telah
membentuk Inter Governmental Committee (“IGC”) untuk mempelajari dan
mengembangkan ketiga bidang di atas, dalam kaitan dengan perlindungan karya
intelektual. Beberapa kasus populer misalnya menyangkut masalah penggunaan
kunyit (turmeric) sebagai obat (India) yang dipatenkan di AS, paten atas Brotowali di
Jepang atau juga ayahuasca di daerah Amazon, yang juga dipatenkan di AS.41
Masalahnya adalah perlunya dokumentasi yang jelas untuk menyatakan bahwa suatu
produk atau proses sudah secara tradisional hidup dan dipergunakan oleh
masyarakat setempat. Ini diperlukan agar pengetahuan tradisional dapat terlindungi.
Selanjutnya pengaturan tentang akses terhadap sumber genetika memungkinkan
negara pemilik sumber untuk menerima bagian manfaat dari sumber tersebut.
Seperti telah disinggung di atas, dari tanggal 17-18 Oktober yang lalu, di Yogyakarta
telah diadakan WIPO Asia Pacific Regional Symposium on Intellectual Property Rights,
Traditional Knowledge, and Related Issues, hasil kerjasama antara Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual dan WIPO. Simposium telah berhasil mengeluarkan satu report (Lampiran
IV) yang berisi rekomendasi yang menghimbau negara-negara Asia Pasifik, serta
WIPO untuk mengambil langkah-langkah seperti yang diinginkan di atas.
38 UU No.4/1998, LN No. 135/2000.
39 Lihat H. Suharto, SH., Telaah Putusan HaKI di Tingkat Mahkamah Agung, makalah disampaikan pada
Lokakarya Perlindungan dan Penegakan Hukum HaKI bagi Penegak Hukum se Jawa Timur, Surabaya, 14-15
November 2001, diselenggarakan oleh Sentra HaKI Universitas Surabaya, Laboratorium H ukum Keperdataan
Fakultas Hukum Universitas Surabaya, bekerjasama dengan Yayasan Klinik HaKI, JICA Expert dan Elips II.
40 Antara lain pasal 124 UU No. 14/2001
41 Dalam kasus turmeric di India, United State Patents and Trademarks Office atas klaim yang diajukan oleh The
Council of Scientific and Industrial Research of India membatalkan paten tersebut, atas dasar adanya literatur
yang relevan tentang penggunaan obat tersebut secara meluas di India, lihat Dutfield, op.cit.p. 65. Begitu juga
alasan pencabutan paten ayahuasca, lihat Carlos M. Correa, TRADITIONAL KNOWLEDGE AND
INTELLECTUAL PROPERTY, a Discussion Paper, The Queker UN Office, Geneva, 2001 p. 18.


Rekomendasi ini diharapkan akan dapat menyumbang pada sidang IGC berikutnya
di Jenewa, Desember tahun ini.
K E S I M P U L A N
Q SDM merupakan unsur sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan
nasional; tanpa itu pengembangan SDA semata-mata tergantung dari pihak luar,
dan posisi berunding kita di forum internasional sangat lemah. Dengan demikian
pengembangan SDA yang ideal adalah dengan bersandar pada kekuatan dan
kemampuan SDM sendiri.
Q Sementara itu, pengembangan SDA dalam pola sekarang, yang sangat tergantung
pada investasi asing, harus dilihat sebagai langkah praktis semata-mata.
Q HaKI pada saat ini memegang peranan penting. Pertama, dalam arti strategis,
karena ia berurusan dengan produk atau proses sebagai hasil olah pikir manusia.
Kedua, dalam rangka memfasilitasi kepentingan inventasi asing, bahwa memang
ada kepastian perlindungan bagi karya intelek tual mereka.
Q Dengan tekanan pada otonomi daerah, sistem HaKI perlu diamalkan oleh aparat
Pemerintah Daerah.
Q Pendaftaran HaKI yang kini mulai dapat dilakukan melalui kantor-kantor wilayah
Departemen Kehakiman dan HAM RI memfasilitasi peranan pemerintah daerah
dalam menangani masuknya investasi asing.
Q Sistem HaKI telah mendapat apresiasi yang cukup luas, terbukti dari angka
pendaftaran.
Q Sistem HaKI terus berproses menuju ke kesempurnaan dalam rangka menopang
kebutuhan masyarakat, termasuk pemikiran bagi perlindungan untuk masyarakat
tradisional.

P PS JML P PS JML
1993 1 11 12 1 5 6 18
1994 5 26 31 54 7 61 92
1995 14 27 41 376 23 399 440
1996 19 41 60 883 17 900 960
1997 15 26 41 961 19 980 1,021
1998 10 6 16 1,207 157 1,364 1,380
1999 7 21 28 1,267 6 1,273 1,301
2000 5 13 18 1,048 8 1,056 1,074
2001 9 40 49 1,325 24 1,349 1,398
Jumlah 85 211 296 7,122 266 7,388 7,684

TAHUN TOTAL
JUMLAH PATEN YANG DIBERIKAN (GRANTED)
DALAM NEGERI LUAR NEGERI
DN LN DN LN
1991 34 1,280 19 3 1,336
1992 67 3,905 12 43 4,027
1993 38 2,031 28 43 2,140
1994 29 2,305 33 60 2,427
1995 61 2,813 61 71 3,006
1996 40 3,957 59 76 4,132
1997 79 3,939 80 80 4,178
1998 93 1,753 109 32 1,987
1999 152 2,784 168 19 3,123
2000 156 983 213 38 1,390
2001 210 813 197 34 1,254
Jumlah 959 26,563 979 499 29,000
% 3.31% 91.60% 3.38% 1.72% 100.00%

JUMLAH PERMOHONAN PATEN
PATEN
TAHUN
PATEN SEDERHANA
JUMLAH
LAMPIRAN

>> Blogstpot - Hak Kekayaan Intelektual

http://hakkekayaanintelektualku.blogspot.com/

>> Mailing Lists - Forum Diskusi - Hak Kekayaan Intelektual

http://groups.yahoo.com/group/hakkekayaanintelektual/

Sabtu, 19 Januari 2008

>> Email - Hak Kekayaan Intelektual

hak_kekayaan_intelektual@yahoo.com
hakkekayaanintelektual@yahoo.com